Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bencana banjir beberapa hari lalu di Kota Medan perlu menjadi perhatian serius jelang Pilkada Serentak.